Kamis, 08 Desember 2016
Rabu, 07 Desember 2016
Sertifikat Juara Baca Puisi
Sertifikat
Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
Madrasah Aliyah Nurul Jadid Program Keagamaan
Dalam Rangka :
Memperingati Hari Pahlawan (10 November 2016)
Creat By : Sh2n
Senin, 10 Oktober 2016
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Dibimbing Oleh : Ust. Abdul Hamid
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………..a
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………….b
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………….....................................................1
1.1.Latar Belakang………………………………………………………………………….1
1.2.Rumusan
Masalah………………………………………………………………………2
1.3.Tujuan…………………………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………..4
2.1.Pengertian Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Berbangsa.…4
2.2.Latar Belakang
Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuk dan Adil dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara………………………………….5
2.3.Pengertian dan Ciri-Ciri
Pemerintahan Transparan………………………………….…5
2.4.Bentuk dan Pentingnya
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa
dan
bernegara…………………………………………………………………………..7
BAB III
PENUTUP......................................................................................................................10
3.1.Kesimpulan......................................................................................................................10
3.2.Saran................................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Keterbukaan dan keadilan
sangatlah penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah
pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1. Work
Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang solit dan
bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efesien,
pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan krangka hukum
dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2. UNDP,
Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara
sektor suwasta dan masyarakat.
3. Peraturan
pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintah yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas ,
akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, Good
governance menurut UDNP :
a. Partisipasi
(praticiparion), yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan ,
kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
b. Aturean
hukum (Rule of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
c. Daya
tangap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap
institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
d. Berkeadilan
(equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki
maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
e. Kesaling
keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat
dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas
tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian
keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. Asas
kpentinagn umum mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan negara.
5. Asas
profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan
yang brlaku
Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan
perlu diprioritaskan di dalam kehidupuan berbangsa dan negara.
Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan pemerintah secara demokrasi
pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang
perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah
satu indikator tersebut adalah belum adanya transparansi dan penyelenggaraan
Negara dan diterimanyapartisipasi politik warga secara utuh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
2. Latar Belakang
Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara ?
3. Pengertian dan Ciri-Ciri
pemerintahan Transparan ?
4. Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Pengertian
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
2. Mengetahui Latar Belakang Pentingnya
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa
dan bernegara ?
3. Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri
pemerintahan Transparan ?
4. Mengetahui Bentuk dan pentingnya Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar
terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu
rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan
lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu
sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata
dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan
demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan
antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat
demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya
keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan
bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya
menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T,
Sunardi. 2010)
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John
Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga
diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara,
jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan
berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak
asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
1.2 Latar
Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat
istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah
sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota
kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai,
menghormati, dan memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan
Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan
mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu,
antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap
keterbukaan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak,
sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua
orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat
terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh.
1.3 Pengertian
dan Ciri-Ciri Pemerintahan Transparan
Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam teori
demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
merupakan salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin Boyle (2000: 98),
pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri sebagai berikut:
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak serta merta membolehkan publik dapat mengakses informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga
ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, ada
informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh
dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas
keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk
perundang-undangan.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam
pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai
beberapa hal berikut ini.
1.
Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2.
Kebebasan media massa yang
memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan
berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.
Kemerdekaan hukum, yaitu
hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi
manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4.
Manajemen yang terbuka,
terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara)
dan keuangan negara harus transparan.
5.
Memberikan kesempatan yang
sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan
kesejahteraan.
6.
Meningkatkan upaya
pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang
memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7.
Akuntabilitas, yaitu
hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
1.4 Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan
bernegara
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat
jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan
diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua
aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk
mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga
perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD
1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan
hendak menyelenggarakan keadilan
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga
terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya
suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan
dan keadilan social serta demokratisasi
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta
demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu
partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui
wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar
bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan
maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap
perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan
mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin
membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan
keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan
menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat
dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan
keadilan bagi bangsa adalah
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat,
2.
Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan,
3.
Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah,
4.
Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan Negara,
5.
Mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah,
6.
Memperkuat Negara demokrasi,
7.
Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa,
8.
Memperkuat persatuan dan kesatuan.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk
pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan
memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk
menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu,
pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi
kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang
terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan
wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,
serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat
ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,
terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh
karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:Kemampuan menemukan, memelihara, dan
menjaga kepentingan hidup bersama,
a.
Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan adat istiadat,
b.
Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
c.
Kemampuan menjaga nilai dan
norma masyarakat,
d.
Kemampuan menjadi bagian
hidup masyarakat banyak,
e.
Kemampuan untuk menjaga
sikap dan perilaku diberbagai situasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan,
masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang
membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
3.2 Saran
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya
tidak akan timbul tindakan ataupun konflik yang sering terjadi
konflik di wilayah NKRI ini.
Kegiatan Ramadhan FKS Bondowoso
Melihat Kegiatan
Forum Komunikasi Santri (FKS) Bondowoso saat libur ramadhan 1438 H.
Lahan Kegiatan yang
jauh antara tempat satu dengan yang lain
Kalau saja, santri
yang berlibur dari pondoknya sibuk dengan kegiatan individulisme mereka, tapi
berbeda dengan santri Foruk Komunikasi Santri Bondowoso yang bergelut dan
menyatu dengan masyarakat bondowoso di daerah kembang, berikut adalah catatan
Sony Hakim, Reporter Crew MAKSAB.
Libur yang panjang mebuat santri
bondowoso, ingin mendekatkan diri mereka ke masyarakat, menunjukkan kepada
masyarakat akan pentingnya bersosial satu dengan yang lain. Inilah tujuan yang
diadakan oleh Santri yang berasal dari Bondowoso.
Kegiatan ini adalah kegiatan
wajib Forum Komunikasi Bondowoso (FKS-B) yang diadakan setiap pulangan pondok,
Pulangan memperingati Bulan Suci Ramadhan dan Mulid Nabi. Pada pulangan
ramadhan kemarin, Ramadhan 1438 H. panitia menagadakan acara selama 2 Hari 3
Malam.
“Kegiatan selama ini hanya
dilakukan pada kegiatan pada pulangan ramadhan kemarin” tutur Dimas Eko
Cahyono, selaku coordinator acara panitia FKS B. pembukaan kegiatan inti
dilakukan pada malam Selasa, dengan pelepasan peserta pawai obor, yang disebut
dengan Jalan-Jalan Bersholawat (JJS) dari Masjid sekitar menuju ke Balai desa
kembang.
Kegiatan tersebut berakhir pada
jam 10.16 , dan dilanjutkan pada hari berikutnya selasa pagi dengan kegiatan
penyuluhan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan gratis di balai desa kembang.
“kegiatan ini sempat molor karena kurangnya partisipasi dari masyarakat sekitar”
tambah beliau.
Jauhnya tempat acara menuju ke
tempat acara membuat tidak adanya peserta kegiatan tersebut. “compok’en kauleh sareng balai desa kembang
bek jeuh, deddinah kauleh telat entar ke tempat acara” tutur salah satu
warga sekitar tempat acara.
Praktek ibadah dilaksanakan
setelah kegiatan penyuluhan dan pemeriksaan gratis diadakan, tepatnya pada
pukul 14.00 di masjid sekitar unutk memaksimalkan acara tersebut. Yang diakhiri
sampai menyambut adzan maghrib atau waktu buka datang tepatnya pada pukul 17.
46 WIB.
Setelah kegiatan itu
dilaksanakan, kegiatan Desa Bergemuruh AlQur’an adalah kegiatan yang diadakan
setelah tarawih di 3 masjid yang berada di tempat acara. Kegiatan ini diadakan
pada malam hari sampai pagi hari kamis, namun kegiatan ini molor karena
ditempat acara hujan dan transportasi ke tempat yang kurang.
“Saya sampai berhujan-hujanan
untuk menjebut peserta Desa Bergemuruh ALQuran di terminal Bondowoso” ungkap
beliau. Dilanjutkan dengan acara bersih bersih kuburan untuk yang putra pada
pagi hari tepatnya pada pukul 08.00.
Pada akhirnya kegiatan ini
diakhiri dengan kegiatan ini atau juga bisa disebut dengan Pengajian Umum, yang
menghadi KH. Moh. Zuhri Zaini, Selaku Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid.
Dan juga beliau sempat untuk sholat Maghrib Berjamaah di tempat acara.
Selasa, 16 Agustus 2016
Senin, 08 Agustus 2016
Banner CC '16 MA Nurul Jadid
Ramadhan keren
![]() |
Ramadhan Keren |
Remadhan Keren Dengan Bersedekah
Ramadhan sangatlah keren jika kita berbuat dengan amal baik contohnya dengan bersedekah karena bersedekah sangatlah banyak untungnya bagi kita jadi berbanyaklah kita bersedekah untuk mendapat surganya kelak nanti.
Semoga semua amal kita yang kita perbuat pada ramadhan kali ini tahun 2016 M./ 1437 H. bisa membuat kita sadar apa yang kita harus lakukan selanjutnya.
Dirgahayu Indonesia
Kamis, 09 Juni 2016
Pengertian Ilmu Hadist
2.1 Pengertian Hadist
1.
Pengertian Hadist
Secara Ertimologis
‘kata
hadist’ berasal dari bahasa arab, yaitu al-hadist,
Jamaknya Al-Akhadist, Al-Akhaditsan, dan
Al-Ahudtsan.Secar etimologis, kata ini memiliki banyak arti, di
antaranya al-jadid (yang Baru) lawan
dari al-qadim (Yang lama), dan
khabar, yang berarti kabar atau berita. [1]
2.
Pengertian Hadist
secara Terminologis
Segala sesuatu yang diberitakan dari nabi Muhammad SAW,
baik berupa Perkataan Nabi (Sunnah
Qouliyah), Perbuatan Nabi (Sunnah
Fi’liyah), Ketetapan Nabi (Sunnah
Taqririyah).
Dalam Al-Qur’an, kata hadist
ini digunakan sebanyak 23 berikut beberapa contohnya.
a.
Komunikasi
Religius: Risalah Atau Al-Qur’an
الله نزّلـــ أحسن الحديث كتبا......
(الزمر:23)[2]
Allah
ta’ala menurunkan secaa bertahap hadist (Risalah)yang paling baik dalam bentuk
kitab (Q.S.Az-Zumar
[39]:23)
Firman-Nya lagi,
فذرني ومن يكذب بهذاالحديث.....(القلم:44)
Maka
serahkanlah (ya Muhammad) kepada-ku (urusan) orang-orang yang mendustakan
hadist (Al-Qur’an) ini. (Q.S.Al-Qalam
[68]:44)
b. Kisah tentang suatu watak sekular atau umum
وإذا رأيت الذين يخوضون في ايتنا فأعرض
عنهم حتي يخودون
في حديث غيرهقلي.....(الأنعام:68)
Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat kamim
tinggalkanlah mereka sehingga membicarakan hadist (Perkataan) yang lain. (Q.S.Al-An’am [6]:68)
c.
Kisah
Historis
وهل اتاكحديث موسى.....(طه:9)
ِحشنشا
Apakah telah sampai kepadamu hadis (Kisah) Musa ?. (Q.S.Thaha [20]:9)
d.
Kisah
Kontemporer atau percakapan
وإذ ســــرّالنبي إلي بعض أزواجه حديثاج.....(التحريم:3)
Ketika
nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu
hadist (Cerita). (Q.S.At-Tahrim
[66]:3)
Dari
ayat-ayat tersebut, kita bias menyimpulkan bahwakata hadist telah digunakan dalam al-Qur’an dalam arti ‘kisah’,
‘komunikasi’, ‘risalah’, religious maupun sekular, dari suatu masal\ lampau
ataupun masa kini.[3]
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengetian Pengertian
a. Sunnah
a. Sunnah
Menurut
bahasa, sunnah adalah,
الطريق محمودة كانت أو مذمومة
Jalan yang dilalui, baik terpuji atau tercela.[4]
Sabda Nabi Muhammad SAW.,
لتتبعن
سنن من قبلكم سبرا بشبر و ذراعا بذراع حتى لو سلكوا جحر ضب
لسلكتموه
(رواه البخارى و المسلم )
Sungguh,
kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (Perjalanan-perjalanan) orang yang sebelummu
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka
Memasuki sarang dhab (serupa biawak) sungguh kami memasuki juga. (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Adapun Sunnah menurut istilah, seperti yang
diungkapkan oleh Muhammad ajaj al-Khathib,
ما أثرعن النبي صلي الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقريرا أو صفة خلقية
Secara
bahasa, khabar pada artinya warta
atau berita[6].yang disampaikan dari seseorang kepada orang
lain.Khabar menurut istilah ahli hadist adalah,
ما أضيف إلي النبي محمد صلى الله عليه وسلّم أو
غيره
Segala
sesuatu yang disandarkan atau berasal dari nabi muhmmad SAW. Atau selain Nabi
Muhammad SAW.
Maksudnya
bahwa khabar cakupannya lebih ebih
luas disbanding hadist.khabar mencakup
segala sesuatu yang berasal Nabi Muhammad SAW. Dan selain Nabi, seperti
perkataan sahabat dan tabiin, sedangkan hadist hanya segala sesuatu yang
disandarkan kepada nabi Muhammad SAW.baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan
beliau.
c. Atsar
c. Atsar
Dari
segi bahasa , atsar berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatu. Menurut kebanyakan ulama’, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan Khabar dan hadist, namun menurut sebagian ulama’.Secara
Terminologis adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in dari
perkataan dan perbuatan.
2.2 Perbeda’an dan Persamaan Hadist, Sunnah, Khabar, Dan Atsar.
2.2 Perbeda’an dan Persamaan Hadist, Sunnah, Khabar, Dan Atsar.
a.
Perbedaan
1.
Menurut ibn manzhur,
‘kata hadist’ berasal dari bahasa arab, yaitu al-hadist, Jamaknya Al-Akhadist,
Al-Akhaditsan, dan Al-Ahudtsan.Secar etimologis, kata ini
memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid
(yang Baru) lawan dari al-qadim (Yang
lama), dan khabar, yang berarti kabar atau berita. [7]
2.
Menurut
M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata ‘hadist ’ (Arab: Al-Hadist), secara etemologi (Lughowiyah),
berarti komunikasi’, ‘kisah’, ‘percakapan’: religious atau secular, historis
atau lontemporer.[8]dan
juga menurutnya juga bahwa sunnah berarti model kehidupan Nabi Muhammad SAW.,
sedangkan hadist adalah periwayatan dari model kehidupan Nabi Muhammad
SAW.tersebut.[9]
3. Khabar
itu cakupannya
lebih luas dibanding dengan hadist.
Khabar mencakup segala sesuatu yang berasal ari nabi Muhammad SAW. An selain
Nabi Muhammad SAW., seperti perkataan sahabat dan tabi’in sedangakan hadist
hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW., baik
perbuatan, perkataan, maupun ketetapan nabi Muhammad SAW.
b.
Persamaan
1.
Menurut
Ulama’ Hadist, sunnah dan hadist adalah hal-hal yang berasal dari nabi Muhammad
SAW., baik berupa perkataa, perbuatan, penetapan maupun sifat beliau, dan sifat
ini, baik berupa sifat-sifat fisik, moral maupun perilaku, sebelum beliau
menjadi nabi maupun sesudahnya.[10]
2.
Menurut
ulama’ jumhur ulama’ hadist, dapat dipergunakan dengan maksud yang sama, yaitu
bahwa hadist disebut juga dengan sunnah, khabar,
atau atsa. Begitu pula, sunnah
dapat disebut dengan Hadist, Khabar,
dan atsar. oleh karena itu, hadist mutawatir dapat juga disebut dengan
sunnah mutawatir atau khabar mutawatir. Begitu juga, hadist
shahih dapat disebut dengan sunnah sahih, khabar
sahih, dan Atsar sahih.
2.3 Pembagian Sunnah
a.
Sunnah
Qouliyah
Hadist Qouli adalah segala bentuk
perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang
berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa dan kisah, baik yang
berkaitan dengan aspek aqidah, syariat, maupun akhlak.
Diantara contoh hadist Qouliyah adalah hadist tentang kecaman
rasul kepada orang-orang yang mencoba memalsukan hadist-hadist yang berasal
dari nabi Muhammad SAW.,
عن
أبي هريرة قالـــ:قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :من كذب
علي
ّ متعمدا فليتبوّا مقعده من النار .(رواه المسلم)
Dari
abu hurairah r.a., rasulullah SAW. Bersabda, “barang siapa sengajaberdusta atas
diriku, hendaklahia bersiap-siap menempatitempat tinggalnya dineraka” (H.R.
Muslim)
b.
Hadist
Fi’liyah
Hadist Fi’liyah adalah segala perbuatan yang diandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW., dalam hadist tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi
Muhammad SAW., yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada sa’at itu, dan
menjadi keharusan bagi semua umat islam untuk mengikutinya.
Hadist yang termasuk kategori ini
diantaranya adalah hadis-hadist yang didalamnya terdapat kata-kata kanalyakuku atau ra’aitu/ra’aina.[11]
contohnya hadist berikut ini.
عن
عائشة أنّ النبي صلى الله عليه و سلّم كانيقسم بين نسائه فيعدل ويقول:
اللّهم
هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك (رواه أبو داود
و
الترمذى والنســــائىوبن ماجه)
Dari ‘Aisyah, Rasulullah SAW.
Membagi (nafkah dan gilirannya)antar istri-istrinya dengan adil. Beliau
bersabda,”ya allah! Inilah pembagianku pada apa yang aku miliki. janganlah
engkau mencelaku dalam hal yang tidak aku miliki.” (H.R.
Abu Daud, At-Tirdmidzi, An-nasa’I, dan ibn majah)
c.
Hadist
Taqririyah
Hadist
Taqririyah Adalah hadist berupa ketetapan Nabi Muhammad SAW. Terhadap apa yang
dating atau dilakukan oleh para sahabatnya. Membiarkan atau mendiamkan suatu
perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan,
apakah beliau membenarkan atau mempermasalahkannya.sikap nabi yang demikian itu
dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqririyah, yang dapat dijadikan hujjah atau mempunyai kekuatan hokum untuk menetapkan suatu
kepastian syara’.[12]
[1]
Muhammad ibn Mukaram ibn Manzhur. Lisan
Al-Arab, Juz II 1992. Hal 131
[2] Ibid
[3]
Ibid
[4]
Soetari. Op.cit. hal 6
[5]
M. Ajaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadist
‘ulumuhu wa Musthalahuhu. Beirut: Dar Al-Fikr.1975. hal 19.
[6]
Mahmud Yunus. Op.cit. hal. 13.
[7]
Muhammad ibn Mukaram ibn Manzhur. Lisan
Al-Arab, Juz II 1992. Hal 131
[8]
M.M. Azami. Studies in hadist methodology
and literature. Terj. Meth
kieraha. Jakarta: Lentera, 2003. Hal 21-23
[9]
Azami,memahami…… op.cit. hal. 21.
[10]
Mustafa Ash-shiba’. Sunnah dan perananny
dalam penetapan hokum islam: sebuah pembelaan kaum sunni. Jakarta: pustaka
Firdaus. 1993. Hal 1.
[11]
Ibid. hal. 15
[12]
Utang ranuwijaya. Ilmu hadist. Jakarta:
gaya Media Pratama. 1996. Hal. 15.
Langganan:
Postingan (Atom)