Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Dibimbing Oleh : Ust. Abdul Hamid
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………..a
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………….b
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………….....................................................1
1.1.Latar Belakang………………………………………………………………………….1
1.2.Rumusan
Masalah………………………………………………………………………2
1.3.Tujuan…………………………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………..4
2.1.Pengertian Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Berbangsa.…4
2.2.Latar Belakang
Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuk dan Adil dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara………………………………….5
2.3.Pengertian dan Ciri-Ciri
Pemerintahan Transparan………………………………….…5
2.4.Bentuk dan Pentingnya
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa
dan
bernegara…………………………………………………………………………..7
BAB III
PENUTUP......................................................................................................................10
3.1.Kesimpulan......................................................................................................................10
3.2.Saran................................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Keterbukaan dan keadilan
sangatlah penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah
pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1. Work
Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang solit dan
bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efesien,
pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan krangka hukum
dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2. UNDP,
Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara
sektor suwasta dan masyarakat.
3. Peraturan
pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintah yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas ,
akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, Good
governance menurut UDNP :
a. Partisipasi
(praticiparion), yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan ,
kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
b. Aturean
hukum (Rule of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
c. Daya
tangap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap
institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
d. Berkeadilan
(equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki
maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
e. Kesaling
keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat
dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas
tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian
keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. Asas
kpentinagn umum mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan negara.
5. Asas
profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan
yang brlaku
Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan
perlu diprioritaskan di dalam kehidupuan berbangsa dan negara.
Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan pemerintah secara demokrasi
pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang
perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah
satu indikator tersebut adalah belum adanya transparansi dan penyelenggaraan
Negara dan diterimanyapartisipasi politik warga secara utuh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
2. Latar Belakang
Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara ?
3. Pengertian dan Ciri-Ciri
pemerintahan Transparan ?
4. Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Pengertian
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
2. Mengetahui Latar Belakang Pentingnya
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa
dan bernegara ?
3. Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri
pemerintahan Transparan ?
4. Mengetahui Bentuk dan pentingnya Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar
terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu
rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan
lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu
sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata
dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan
demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan
antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat
demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya
keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan
bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya
menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T,
Sunardi. 2010)
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John
Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga
diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara,
jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan
berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak
asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
1.2 Latar
Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat
istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah
sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota
kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai,
menghormati, dan memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan
Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan
mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu,
antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap
keterbukaan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak,
sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua
orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat
terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh.
1.3 Pengertian
dan Ciri-Ciri Pemerintahan Transparan
Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam teori
demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
merupakan salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin Boyle (2000: 98),
pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri sebagai berikut:
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak serta merta membolehkan publik dapat mengakses informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga
ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, ada
informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh
dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas
keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk
perundang-undangan.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam
pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai
beberapa hal berikut ini.
1.
Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2.
Kebebasan media massa yang
memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan
berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.
Kemerdekaan hukum, yaitu
hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi
manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4.
Manajemen yang terbuka,
terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara)
dan keuangan negara harus transparan.
5.
Memberikan kesempatan yang
sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan
kesejahteraan.
6.
Meningkatkan upaya
pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang
memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7.
Akuntabilitas, yaitu
hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
1.4 Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan
bernegara
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat
jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan
diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua
aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk
mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga
perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD
1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan
hendak menyelenggarakan keadilan
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga
terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya
suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan
dan keadilan social serta demokratisasi
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta
demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu
partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui
wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar
bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan
maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap
perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan
mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin
membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan
keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan
menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat
dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan
keadilan bagi bangsa adalah
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat,
2.
Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan,
3.
Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah,
4.
Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan Negara,
5.
Mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah,
6.
Memperkuat Negara demokrasi,
7.
Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa,
8.
Memperkuat persatuan dan kesatuan.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk
pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan
memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk
menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu,
pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi
kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang
terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan
wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,
serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat
ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,
terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh
karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:Kemampuan menemukan, memelihara, dan
menjaga kepentingan hidup bersama,
a.
Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan adat istiadat,
b.
Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
c.
Kemampuan menjaga nilai dan
norma masyarakat,
d.
Kemampuan menjadi bagian
hidup masyarakat banyak,
e.
Kemampuan untuk menjaga
sikap dan perilaku diberbagai situasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan,
masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang
membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
3.2 Saran
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya
tidak akan timbul tindakan ataupun konflik yang sering terjadi
konflik di wilayah NKRI ini.